TikTok Shop dan Dilema Pedagang Tanah Abang: Mengapa Larangan 'Live' Berjualan Menimbulkan Kontroversi?

Elqolbi

Elqolbi

ยท 3 min read
Foto Tanah Abang (Bloomberg Technoz)

JAKARTA, dilansir dari KOMPAS.com. Larangan berjualan melalui fitur live streaming di TikTok telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan pedagang Tanah Abang. Meskipun pemerintah menganggap langkah ini sebagai solusi untuk mengatasi masalah predatory pricing, pedagang Tanah Abang merasa bahwa ini bukanlah solusi yang tepat.

Salah satu pedagang Tanah Abang yang telah merasakan manfaat dari berjualan melalui TikTok adalah Andi (40). Menurutnya, TikTok Shop telah membantu meningkatkan penjualan dagangannya dan rekan-rekannya, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda.

"(Langkah melarang TikTok Shop) menurut saya kurang efektif," ujar Andi di Blok B Lantai 3 Pasar Tanah Abang pada Selasa (26/9/2023). "Banyak juga yang hidup waktu Covid-19 dari (berjualan) online," tambahnya.

Andi berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih berfokus pada regulasi barang impor yang diperdagangkan dengan harga sangat murah, yang seringkali mengalahkan produk lokal. "Harusnya yang diatur impor barang karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas. Itu yang mengganggu kami," ungkapnya. Andi juga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada pengusaha lokal dan produk-produk buatan dalam negeri.

Sebelumnya, Pasar Tanah Abang, yang dikenal sebagai pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara, mengalami penurunan pembeli yang signifikan. Hal ini diyakini terjadi karena sebagian besar pembeli beralih ke platform online seperti TikTok Shop yang menawarkan barang-barang dengan harga yang lebih murah.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa TikTok Shop melakukan predatory pricing, yaitu menjual barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga modal, sebagai strategi untuk mendominasi pasar. "Bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normal misalnya Rp 1 juta dan yang tidak Rp 100.000. Apakah itu tidak predatory pricing?" tanya Jerry kepada media, Senin (25/9/2023).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan yang direvisi tersebut, TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus, yaitu sebagai media sosial dan sebagai e-commerce, yang dikenal sebagai social-commerce. Selain itu, pemerintah juga akan melarang social-commerce untuk melakukan transaksi jual beli dalam platformnya, hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.

Dengan perdebatan yang sedang berlangsung, pedagang Tanah Abang dan pemerintah berusaha mencari solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan produk lokal dan pengaturan harga yang adil di era perdagangan online yang semakin berkembang.

Elqolbi

About Elqolbi

Hai saya Elqolbi, pendiri dan penulis di Sentradagang.com ๐Ÿ‘‹. Sudah berbisnis online dan offline sejak tahun 2013. Di situs ini saya akan membagikan pengetahuan dan pelajaran dari pengalaman yang pernah saya alami. Semoga artikel dan situs ini bisa membantu usaha kamu ya!

Copyright ยฉ 2023 Sentradagang.com.
All rights reserved.